Hotman Paris mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan.
Baca Juga : Hotman Paris Pamer Foto Bareng Dwayne Johnson, Akui Kalah Macho
Otto menyampaikan jika pengacara kondang itu telah mengirim surat pengunduran diri dari PERADI.
Namun, Otto Hasibuan tak jelaskan apa yang menjadi alasan utama Hotman Paris pamit dari profeesi yang sudah membesarkan namanya itu.
Meski sudah menerima surat pengunduran diri itu, Otto Hasibuan mengaku masih menahan dan belum mengambil keputusan.
Ia dan anggota PERADI lainnya masih mempertimbangkan pengunduran Hotman Paris.
“Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” ujar Otto Hasibuan saat ditemui di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).
PERADI masih mempertimbangkan lantaran jika Hotman mengundurkan diri, maka dia akan terkena Pasal 30 Undang-Undang Advokad Indonesia.
“Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” tegas Otto Hasibuan.
Yaitu, dimana setiap advokat yang lahir diwajibkan untuk menjadi anggota PERAD.
“Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang-Undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi angota PERADI,” lanjut Otto Hasibuan.
Apalagi Hotman Paris sudah lama masuk dan menjadi anggota.
Hal tersebut menjadi pertimbangan khusus yang membuat PERADI masih mempertimbangkan benar-benar apakah akan mengabulkan permintaan sang pengacara kondang.
“Iya dia terdaftar di PERADI. Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” tegas Otto Hasibuan.