Penyanyi Andien mengalamami peristiwa yang berkesan dan mengharukan.
Dia bertemu seorang ibu pejuang ganja medis saat berolahraga di lokasi CFD (car free day).
Andien yang sedang menghabiskan waktu di CFD teralih perhatiannya kepada seoraang ibu-ibu tersebut karena dia membawa papan bertuliskan “Tolong anaku butuh ganja medis”.
Diketahui ibu-ibu berhijab itu punya anak yang mengidap Cerebral Palsy.
Sehingga dia membutuhkan obat yang paling efektif untuk terapi penyakit tersebut yakni minyak biji ganja.
Hal itu dijelaskan Andien Aisyah dalam beberapa cuitan.
“Tadi di CFD (car free day) ketemu seorang ibu yang lagi bareng anaknya (sepertinya ABK – anak berkebutuhan khusus) bawa poster yang menurutku berani banget,” tulis Andien di Twitter pada Minggu (26/6/2022).
Sang ibu pun menangis saat didekati oleh pemilik nama lengkap Andien Aisyah itu.
“Pas aku deketin, beliau nangis,” lanjut Andien Aisyah.
Andien kemudian memutuskan untuk berbincang dengan perempuan tersebut.
Dari situlah dia tahu nama perempuan itu Santi yang ternyata punya anak mengidap Cerebral Palsy bernama Pika.
“Kondisi kelainan otak ini sulit diobati dan treatment yang paling efektifnya pakai terapi minyak biji ganja/CBD oil,” tutur Andien lagi.
Lebih lanjut dalam sederet cuitannya, Andien Aisyah menjelaskan bahwa Ibu Santi tengah dalam perjalanan menuju ke Mahkamah Konstitusi.
Dia juga membawa sebuah surat yang ditaruh di bawah stroller yang digunakan Pika.
“Mau kirim surat bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional,” lanjut Andien.
Cuitan Andien itu pun menuai perhatian dari netizen.
Banyak komentar datang terkait pengobatan yang dibutuhkan oleh anak Ibu Santi.
Ditegaskan oleh Andien, keputusannya untuk mem-posting foto dan kejadian yang dia temui di CFD pagi tadi adalah wujud rasa empatinya kepada Ibu Santi.
Melihat sang ibu tersebut, pelantun Gemintang itu pun mengaku langsung mengingat sang putra, Kawa.
Andien paham betul jika seorang ibu akan melakukan apa saja demi kebahagiaan anaknya.
“Intinya dalam hal ini aku kasihan dan empati sama ibu tadi. Tadi beliau sempat cerita, Pika itu tadinya anak yang ceria dan suka sepedahan (aku jadi inget Kawa). Dan aku kebayang sih, seorang ibu pasti akan melakukan whatever it takes untuk kembali melihat senyum di wajah anaknya,” terang Andien lagi.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah sempat memunculkan harapan soal pemanfaatan ganja sebagai salah satu tanaman binaan.
Komunitas Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia (AKSI) berharap pemerintah bisa menetapkan ganja sebagai tanaman binaan karena dinilai akan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan masyarakat.
AKSI menilai regulasi narkotika Indonesia sangat ketat dan punya dampak buruk secara sosial, anggaran, HAM, dan kesehatan masyarakat.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin.
Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
Dan di luar itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal.
Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.
Kemudian, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.
Akibat peraturan tersebut, ada beberapa kasus penyalahgunaan ganja untuk medis di Indonesia.
Seperti belum lama ini, Reyndhart Rossy Siahaan dijatuhi vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penggunaan ganja pada 22 Juni lalu.
Dalam kasus ini, Rossy ditangkap pada 17 November 2019 oleh Polda NTT, setelah diduga menggunakan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakitnya.
Ia meminum air rebusan ganja untuk mengobati penyakit